Jumat, 26 April 2013

pemanenan kelapa sawit


Panen Kelapa Sawit
A.   STANDAR KEMATANGAN

  1. Standar kematangan berikut ini berdasarkan jumlah brodolan yang ada di permukaan tanah.
  2. Sangat penting untuk mempertahankan panen pada interval yang pendek  pada tanaman yang baru menghasilkan atau tanaman muda, karena buah akan membrondol lebih dari 10% dalam waktu 5-7 hari, interval panen yang lama mengakibatkan banyaknya buah busuk dan jumlah brondolan yang banyak.
  3. Pelaksanaan panen yang tepat pada standar kematangan yang tepat dapat mencegah pemanenan buah mentah dan mengurangi pengumpulan brondolan.
  4. Interval panen tidak boleh lebih dari 10 hari pada 3 (tiga) tahun pertama setelah menghasilkan dan tidak boleh melebihi 14 hari pada tanaman yang lebih tua, pada musim buah rendah lakukan pemeriksaan ekstra agar pemanen tidak memanen buah mentah untuk memenuhi standar borongnya.
  • Untuk tanaman diantara panen tahun pertama sampai ke tiga, paling sedikit 5 brondolan per janjang dengan interval kurang dari 10 hari
  • Untuk tanaman yang lebih tua , standar kematangan maksimum adalah 3 – 5 brondolan per janjang sebelum panen dengan interval kurang dari 10 hari.
  • Jika interval panen, tidak dapat dihindari lebih dari 14 hari
B.   TEHNIK PEMANENAN
1.   Persiapan Pemanenan

  1. Pelaksanaan panen buah perlu memperhatikan : Kondisi areal, Penyediaan  tenaga kerja pemotong buah , pembagian seksi potong buah, dan penyediaan alat alat kerja.
  2. Seksi potong buah harus di susun  sedemikian rupa  sehingga blok yang akan dipanen setiap hari akan terkonsentrasi (tidak terpencar-pencar), selain itu juga harus dihindari adanya potongan potongan ancak panen, agar satu seksi selesai pada satu hari.
  3. Semua tenaga kerja panen harus sudah tiba di ancak panen sedini dan sepagi mungkin, untuk meningkatkan produktifitas dan out put tenaga kerja pemanen
  4. Pemanen harus menjaga peralatannya dalam keadaan baik, dan tajam.
2. Pemanenen


  • Pemanen mencari buah yang masak, dan melihat buah yang brondol di tanah.
  • Jika pengambilan buah tidak dapat dilakukan tanpa memotong pelepah yang dibawahnya, maka pelepah ini harus dipotong terlebih dahulu dan dirumpuk di gawangan.
  • Potong buahnya, potong tangkai buah sependek mungkin.
  • Tunas yang dibuang harus seminimal mungkin dan seperlunya jika mungkin dengan mengikuti aturan  dengan ketentuan meninggalkan 2 (dua) pelepah dibawah buah.
  • Pelepah yang ditunas harus disebar di gawangan, perhatikan untuk tidak menutup pasar pikul, priringan dan parit
  • Tidak ada buah masak yang tertinggal karena ini akan terlalu masak pada rotasi berikutnya.
  • Ketika memotong pelepah pemanen harus memotong rapat pada batang.
  • Jangan memanen buah mentah karena akan mengakibatkan kehilangan minyak dan kernel
  • Semua brondolan harus dikutip, termasuk yang masuk ke ketiak pelepah kelapa.
  • Usahakan jangan terlalu banyak memindahkan buah hasil pemanenan karena akan mengakibatkan kenaikan FFA
  • Gagang tangkai buah harus pendek, karena gagang panjang akan mengganggu pengangkutan dan menyerap banyak minyak pada fase proses awal pengolahan.
  • Keluarkan brondolan dari buah buah busuk, atau terlalu masak dan janjang kosongnya jangan di bawa ke pabrik.
  • Buah tidak tercampur pasir dan sampah terutama sewaktu mengutip brondolan, karena ini menyebabkan kerusakan pada mesin-mesin pabrik.
  • Usahakan mencegah keterlambatan pengiriman buah ke pabrik.
  • Buah diletakkan dengan bagian gagang dibawah, disusun 5 atau 10 baris, untuk memudahkan penghitungan dan pemeriksaan kematangan buah.
  • Jika rotasi panen dapat dipertahankan akan mengurangi pengutipan brondolan.
3.     Premi Panen
Penerapan sistem premi potong buah harus didasarkan pada biaya potong buah per kg TBS sesuai dengan anggaran tahun berjalan dan melihat sistem premi tahun sebelumnya, besarnya premi potong buah di usahakan tetap sesuai dengan anggaran, tetapi tetap menarik bagi tenaga kerja.
Premi potong buah dapat dikategorikan 2 bagian, yaitu :
  1. Premi potong buah berdasarkan “jumlah janjang buah TBS” yang didapat
  2. Premi potong buah berdasarkan “jumlah berat (kg) buah/TBS yang didapat setelah di timbang di pabrik/PKS.
Tabel XI-2 Perbandingan sistem premi panen
Sistem Janjang
Sistem Berat
1
Pemanen dibayar sesuai dengan jumlah janjang yang dipotong dari pohon pada saat itu
1
Pemanen di bayar sesuai berat janjang sesudah sampai di PKS, kemungkinan berat janjang sudah berkurang akibat restan selama di lapangan
2
Pemanen langsung tahu berapa pendapatan atau premi yang diperolehnya setelah selesai potong buah.
2
Pemanen tidak langsung tau berapa jumlah pendapatannya dan masih menunggu hasil timbangan di PKS
3
Kecendrungan manipulasi brondolan tidak ada karena perhitungan borong berdasarkan janjang
3
Terjadi kecendrungan manipulasi brondolan karena harga kg brondolan lebih mahal dari TBS

Pembayaran premi dilaksanakan pada saat karyawan menerima gaji, pemberian pinjaman setiap minggu harus ditiadakan, sebab akan mengurangi manfaat premi pada saat di terima , karena akan terjadi pemotongan pinjaman, sehingga premi yang diterima relatif kecil, dan akan mengakibatkan berkurangnya motivasi kerja.

4 . Denda dan Sanksi
Tindakan yang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan atau melanggar aturan sistem yang ada, maka pihak pihak yang bertanggung jawab terhadap proses panen akan dikenakan denda dan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Pihak yang paling bertanggung jawab terhadap hasil panen adalah, pemanen, kerani buah, dan mandor panen, tingkat pelanggaran pada masing masing personal dapat di gambarkan sebagai berikut
a.   Pemanen
    1. Tidak siap borong (tidak menjalankan tugas sesuai dengan 7 (tujuh) jam kerja.
    2. Memanen buah mentah.
    3. Buah masak siap panen tetapi tidak di panen
    4. Brondolan tidak dikutip bersih
    5. Brondolan di buang ke gawangan
    6. TBS tidak disusun rapi di TPH
    7. Pelepah sengkleh, atau pelepah berserakan tidak di tata rapi
b.   Kerani Panen
    1. Buah mentah diterima senagai buah masak
    2. BJR timbangan PKS dengan BJR timbangan di lapangan selisih    >10%
    3. BJR timbangan PKS dengan BJR Timbangan di lapangan selisih   5-10 %
    4. BJR Timbangan PKS dengan BJR timbangan di lapangan selisih antara 2,5 – 5 %
c.   Mandor Panen
    1. Buah mentah >5% dari total panen per hari
    2. Buah mentah 4 – 5 %
    3. Buah mentah 3 – 4 %
    4. Buah masak tidak dipanen, buah tinggal di piringan sehingga tidak terangkut, pelepah berserakan tidak di tata rapi.
Besarnya denda atau sanksi di sesuaikan dengan tingkat kesalahan dan peraturan yang telah di tetapkan oleh masing masing perusahaan. 

5.     Pengawasan
Staf atau asisten kebun, Mandor I, Mandor panen, mantri buah, melaksanakan secara rutin pengawasan setiap hari, tugas masing masing dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.     Asisten Kebun
  1. Setiap hari kerja wajib memeriksa hasil kerja tukang potong buah, yang meliputi pemeriksaan mutu buah di TPH dan kualitas ancak panennya
  2. Pemeriksaaan mutu buah  dan ancak yang dilakukan mencakup hal sebagai berikut :
  • Kematangan buah menurut kriteria yang berlaku.
  • Tumpukan brondolan di TPH
  • Kebersihan brondolan
  • Rumpukan pelepah
  • Pelepah “ sengkleh”
  • Buah masak tidak dipanen
  • Brondolan tidak dikutip
  • Buah mentah yang diperam
  1. Mengurangi losses produksi dengan kesadaran akan kerugian yang terjadi pada perusahaan, bukan karena perintah atasan atau paksaan
  2. Hasil pemeriksaan assisten dicatat dalam buku penerimaan mutu buah.
b.    Pengawasan oleh kerani buah.
  1. Setiap jenjang di TPH harus dihitung dan diperiksa kualitasnya.
  2. Semua TBS yang telah diperiksa dan diterima di cap/tanda pada gagangnya dengan gancu, buah yang dipanen harus diberi kriteria dan catatan setiap buah Mentah di beri tanda “ A”  dan nomor panen pada gagangnya, brondolan kadaluarsa harus di keluarkan dari tumpukan brondolan, dan janjangan kosong harus dibuang di gawangan, pemanen yang memanen buah mentah harus di denda dan diberi sanksi
  3. Kerani buah hanya bisa menerima buah di TPH yang telah di tetapkan
  4. Kerani buah mencatat seluruh aktivitas pemanenan pada buku penerimaan panen, dan bila terjadi kesalahan pencatatan tidak boleh di robek tetapi cukup di paraf dan di beri keterangan, serta melanjutkan pada halaman berikutnya.
  5. Hasil pemeriksaan dan pencatatan kerani buah setiap harinya di cocokkan dengan catatan Asisten kebun, untuk mencegah terjadinya penyelewengan administrasi
c.    Pemeriksaan oleh mandor panen
  1. Menentukan ancak setiap pemanen pada pagi hari, dan melaksanakan kontrol terhadap kehadiran pemanen yang terlambat.
  2. Aktif melaksanakan pekerjaan potong buah sehingga seluruh buah masak telah dipanen, dan tidak ada buah masak yang tertinggal di pohon.
  3. Memastikan semua buah yang dipanen dibawa ke TPH dan tidak ada yang tertinggal di piringan atau pasar rintis.
  4. Sewaktu memotong gagang buah harus mepet tetapi tidak terkena tandan
  5. Memastikan tidak ada buah mentah yang dipanen, dan apabila terlanjur dipanen, tidak dibenarkan di peram atau disembunyikan.
  6. Memastikan semua brondolan di kutip
  7. Memeriksa buku kerani buah  untuk melihat hasil panen pemanen yang rendah, terutama yang tidak siap borong.
  8. Menghitung kerapatan buah  di seksi yang akan di panen pada ke esokan harinya.
d.   Pengawasan oleh Mantri buah.
  1. Mantri buah langsungf bertanggung jawab kepada asisten atau estate manager.
  2. Memeriksa kualitas buah, presentase brondolan, serta kebersihan dan kerapihan ancak panen, minimal 2 – 3 mandor per hari
  3. Secara bergiliran harus melaksanakan pemeriksaan kualitas buah per mandor  dengan di dampingi oleh mandornya.
  4. Melaporkan hasil pemeriksaannya kepada estate manager setiap sore harinya
  5. Setiap akhir bulan rekapitulasi pemeriksaan mantri buah terhadap kualitas dan putaran panen.
C. SISTEM PENGUPAHAN PANEN
Karyawan pemanen dapat dibagi menjadi tiga yaitu Kontrak, Standard Ketetapan Umum  (SKU) harian dan Bulanan, masing-masing mendapat fasilitas sebagai berikut :

a. Pemanen Kontrak :

  • Pemanen baru yang diterima sebaiknya menggunakan system kontrak dua tahun.
  • Bila pemanen tersebut sudah bekerja dengan baik setelah masa kontraknya habis dilanjutkan dengan mengangkatnya menjadi SKU harian.
  • Semua fasilitas SKU harian dapat diberikan sesuai kebutuhan.
b. Pemanen SKU Harian mendapat fasilitas :

  • Upah harian sesuai peraturan Badan Kerja Sama Pengusaha Perkebunan Sumatera (BKS-PPS)
  • Upah tidak dibayar bila mangkir/absen yang tidak diperkenankan.
  • Mendapat fasilitas jamsostek.
  • Keluarga sakit mendapat pengobatan di klinik perusahaan
  • Mendapat THR keagamaan dan bonus tahunan sesuai peraturan BKS-PPS.
  • Mendapat hak cuti.
  • Mendapat catu beras sesuai peraturan BKS-PPS.
  • Mendapat fasilitas perumahan.
c. Pemanen SKU Bulanan mendapat fasilitas :

  • Upah Bulanan sesuai peraturan BKS-PPS dan perusahaan
  • Upah tidak dibayar bila mangkir yang tidak diperkenankan
  • Mendapatkan fasilitas jamsostek
  • Keluarga sakit mendapatkan pengobatan klinik perusahaan
  • Mendapat THR keagamaan dan bonus tahunan sesuai peraturan BKS-PPS.
  • Mendapat hak cuti.
  • Mendapat tunjangan dan catu beras sesuai peraturan BKS-PPS.
  • Mendapat fasilitas perumahan.
Penentuan kontrak, SKU Harian atau Bulanan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan    dilapangan atau dibuatkan peraturan tambahan dibagian personalia yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Krani Panen, Mandor Panen dan Mandor Satu Krani Panen, Mandor Panen dan Mandor Satu terdiri dari kontrak, SKU Harian dan Bulanan yang masing-masing mendapat fasilitas sebagai berikut :

      a. Karyawan Kontrak :

  • Karyawan baru dapat menggunakan system kontrak dua tahun.
  • Bila karyawan kontrak tersebut telah bekerja dengan baik dan masa kontraknya telah selesai dapat dilanjutkan dengan mengangkatnya menjadi SKU Harian.
  • Semua fasilitas SKU Harian dapat diberikan kepada karyawan kontrak sesuai kebutuhan.
     b. SKU Harian :

  • Upah harian sesuai peraturan BKS-PPS
  • Upah tidak dibayar apabila mangkir/absen yang tidak diperkenankan.
  • Mendapat fasilitas jamsostek.
  • Keluarga sakit mendapat pengobatan di klinik perusahaan.
  • Mendapat THR keagamaan dan bonus tahunan sesuai peraturan BKS-PPS.
  • Mendapat hak cuti.
  • Mendapat tunjangan dan catu beras sesuai peraturan BKS-PPS
  • Mendapat fasilitas perumahan.
     c. SKU Bulanan

  • Upah Bulanan sesuai peraturan BKS-PPS dan perusahaan
  • Upah tidak dibayar bila mangkir yang tidak diperkenankan.
  • Mendapat fasilitas jamsostek
  • Keluarga sakit mendapat pengobatan klinik perusahaan
  • Mendapat THR keagamaan dan bonus tahunan sesuai peraturan BKS-PPS
  • Mendapat hak cuti
  • Mendapat tunjangan dan catu beras sesuai peraturan BKS-PPS
  • Mendapat fasilitas perumahan
Penentuan Kontrak, sesuai Harian atau Bulanan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan di lapangan atau dibuatkan peraturan tambahan di bagian personalia yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Khusus untuk SKU Bulanan, nilai upah atau golongan ditentukan oleh prestasi kerja yang bersangkutan sesuai penilaian atasan atau pimpinan atau tim penilai berdasarkan peraturan perusahaan mengenai kepersonaliaan.

Waktu pengupahan mengikuti peraturan personalia yang berlaku.
Pengupahan panen dapat dirubah berdasarkan kebutuhan dan kebijakan managemen Perusahaan dan Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar